Kasus perselingkuhan yang dilakukan Jennifer Dunn dan kuasa hukumnya Sunan Kalijaga, SH, menurut Ferry Juan, yang sesama advocat adalah tindakan ceroboh. Apalagi perbuatan mereka, yang mempertontonkan ciuman di terali besi, bisa menjatuhkan nama baik keluarga dan advocat.
"Sesuai dengan UU advocat no 18 tahun 2008 pasal 3, kan dikatakan orang yang hendak jadi advocat harus berperilaku baik dan jujur. Pengacara itu udah punya istri dan anak, sekarang tiba-tiba, kata teman-teman wartawan, pacaran. Kalau pacaran kan namanya selingkuh," tutur Ferry.
Lebih lanjut, Ferry menilai tindakan Sunan Kalijaga ini tidak sesuai etika advocat, juga menjatuhkan nama keluarga. "Etika advokat itu harus baik dan jujur. Sebagai suami yang punya istri tidak boleh menjatuhkan keluarganya, dan tidak pantas ciuman di depan khalayak," sambung Ferry saat dihubungi Kapanlagi.commelalui ponselnya, Senin (15/2).
Menurut Ferry prilaku pengacara Jennifer tersebut bisa dilaporkan kepada pihak kepolisian. Dengan pelaporan atas perbuatan tidak menyenangkan, Sunan Kalijaga bisa ditindak secara hukum.
"Bisa saja dilaporin ke Asosiasi Pengacara tempat dia bernaung. Istrinya juga berhak laporin ke polisi pasal 335 KUHAP perbuatan tidak menyenangkan. Dan dia bisa ditindak oleh lembaganya, saya tidak tahu dia di PERADI (Perhimpunan Advokat Indonesia) atau di KAI (Kongres Advokat Indonesia)," jelas Ferry.
Ferry sendiri, beberapa tahun lalu pernah terlibat kasus yang hampir serupa dengan kliennya, Zarima. Hubungan tersebut bahkan membuahkan anak. Namun pengacara ini berdalih posisinya berbeda, lantaran statusnya saat itu masih bujang. " Kalau saya kan bujangan saat itu, dan saya bertanggung jawab," kilah Ferry. (kpl/buj/erl)
15 Februari 2010
Ferry Juan: Ciuman Jennifer Dunn - Sunan Kalijaga Tidak Pantas
on 15 Februari 2010
Label:
Jennifer Dunn
0 komentar:
Posting Komentar