08 Oktober 2010

Mabes Polri dan Kejaksaan Agung Segera Rapat Bahas Kasus Ariel

Kasus video asusila yang melibatkan penyanyi terkenal, Ariel kini memasuki babak baru. Kombes (Pol) Marwoto Soeto, Kepala Bidang Penerangan Umum Divisi Humas Mabes Polri mengatakan jika dalam minggu-minggu ini pihak Mabes Polri akan mengadakan rapat koordinasi bersama Kejaksaan Agung guna membahas kelanjutan nasib Ariel.


                    Ariel|Foto: Yayat Ruhayat C&R
Ariel|Foto: Yayat Ruhayat C&R
JAKARTA-C&R/OMG-Kasus video asusila yang melibatkan penyanyi terkenal, Ariel kini memasuki babak baru. Kombes (Pol) Marwoto Soeto, Kepala Bidang Penerangan Umum Divisi Humas Mabes Polri mengatakan jika dalam minggu-minggu ini pihak Mabes Polri akan mengadakan rapat koordinasi bersama Kejaksaan Agung guna membahas kelanjutan nasib Ariel.
Menurut Marwoto, rapat itulah yang akan menentukan bagaimanakah nasib Ariel selanjutnya. "Apakah mau lanjut atau dihentikan," ujar Marwoto saat di hubungi melalui sambungan telepon, Senin (4/10/2010).
Namun, saat ditanyakan lebih lanjut bisakah perkara Ariel ini dihentikan, Marwoto menjawab,"ya, mudah-mudahan nggak dihentikan. Masalah dia bebas juga nggak ada karena kita masih berusaha menyelesaikan kasus ini," paparnya.
Masa penahanan pelantun tembang "Topeng" itu akan berakhir pada tanggal 22 Oktober 2010. Sedangkan Berita Acara Pemeriksaan, untuk Cut Tari dan Luna Maya , masih berada di Kejaksaan Agung. "Kalau itu nanti saja. Sekarang kita fokus sama Ariel saja," tukas Marwoto.
Sebagai informasi, pentolan grup band Peterpan ini, mulai menghuni bui sejak tanggal 22 Juni 2010. Ariel mendekam dalam bui, lantaran kasus video porno yang dilakukannya dengan kekasih hatinya Luna Mayadan teman wanitanya, Cut Tari .
Namun, pada kenyataannya, hanya Ariel saja yang harus mendekam di balik jeruji besi. Sedangkan Cut Taridan Luna Maya hanya dikenakan wajib lapor setiap hari Senin dan Kamis. (PRIH PRAWESTI FEBRIANI)
.

0 komentar:

Code by : paid web directory