12 Juni 2010

Arogansi Ariel Diancam Dua Tahun Penjara

Akibat perbuatan Ariel, kamera merk Sony tipe VTR 16 milik wartawan Trans7, Zikri Shubhy rusak parah.

CekRicek Editor, CekRicek - Jum Jun 11, 2010 22:49 WIT
                    Ariel (Foto: Moonstar/ Yahoo OMG/ CR)
Ariel (Foto: Moonstar/ Yahoo OMG/ CR)
JAKARTA -- Perbuatan anarkis Ariel yang merusak kamera wartawan Trans7, Zikrullah Shubhy, usai memenuhi panggilan pihak kepolisian sebagai saksi akhirnya dilaporkan ke Mabes Polri pada malam itu juga, Jumat (11/6/2010). Pasangan kekasih Luna Maya dan Ariel, seperti diketahui, dipanggil kepolisian terkait kasus video mesum yang mirip dengan mereka.
Dengan nomor laporan LP/372/VI/2010/Bareskrim. Mantan vokalis "Peterpan" yang melakukan tindakan pengerusakan itu, dijerat pasal 406 KUHP tentang pengrusakan barang dengan ancaman maksimal dua tahun penjara.
Tindakan tersebut muncul karena Ariel merasa terganggu dengan sorotan kamera yang terlalu dekat dengannya."besok kami dari Trans7 berencana akan ke dewan pers. Ariel telah menghalangi tugas mencari berita,"ujar Zikri usai membuat laporan.
Akibat perbuatan Ariel, kamera merk Sony tipe VTR 16 milik Zikri rusak parah. "Kita minta ganti rugi handycam. Sementara rekaman perusakan sekarang sudah diamankan oleh penyidik sebagai barang bukti," kata Zikri. (Fiyan)

0 komentar:

Code by : paid web directory