Akibat perbuatan Ariel, kamera merk Sony tipe VTR 16 milik wartawan Trans7, Zikri Shubhy rusak parah.
Ariel (Foto: Moonstar/ Yahoo OMG/ CR)
Dengan nomor laporan LP/372/VI/2010/Bareskrim. Mantan vokalis "Peterpan" yang melakukan tindakan pengerusakan itu, dijerat pasal 406 KUHP tentang pengrusakan barang dengan ancaman maksimal dua tahun penjara.
Tindakan tersebut muncul karena Ariel merasa terganggu dengan sorotan kamera yang terlalu dekat dengannya."besok kami dari Trans7 berencana akan ke dewan pers. Ariel telah menghalangi tugas mencari berita,"ujar Zikri usai membuat laporan.
Akibat perbuatan Ariel, kamera merk Sony tipe VTR 16 milik Zikri rusak parah. "Kita minta ganti rugi handycam. Sementara rekaman perusakan sekarang sudah diamankan oleh penyidik sebagai barang bukti," kata Zikri. (Fiyan)
0 komentar:
Posting Komentar