Terkait video mesum yang beredar, sejauh ini Ariel, Luna Maya dan Cut Tari masih berstatus korban dalam pemeriksaan pihak kepolisian.
Elza Syarief (Foto: Fathan Rangkuti CR /OMG)
"Sekarang memang baru tahap awal pemeriksaan tapi menurut saya mereka itu bukan korban tapi pembuat video. Logika kita jangan terbolak-balik,"Ujar Elza ketika dihubungi pada Senin (14/6/2010)."Mereka pelaku dan pembuat,"imbuhnya.
Menurut Elsa, dengan beredarnya video mesum mirip ketiga artis tersebut, yang jadi korban adalah masyarakat."Orang tua terutama ibu-ibu pada ribut, khawatir anak-anaknya ke warnet untuk lihat dan download video mereka," katanya. "Itu sudah merusak moral dan psikologi anak,"lanjutnya.
Lebih lanjut Elsa menuturkan, dalam pasal UUD pornografi setiap orang dilarang membuat, mengkoleksi, memproduksi dalam masalah penyimpangan senggama. Seandainya kebenaran terbukti dan pihak kepolisian menyatakan mereka bersalah, ada beberapa sanksi yang harus didapatnya. "Setiap orang yang melanggar dapat di pidana minimal 6 bulan dan maksimal 12 tahun atau denda 250 juta maksimal 6 milyar,"tutur Elsie yang menyebutkan pasal 29 UUD tentang pornografi.
Kalaupun pihak kepolisian tidak dapat menjadikan mereka tersangka, ia yakin masyarakat yang akan menghukumnya."Tapi sekarang bukan jaman jahiliyah, dicambuk. Kalau bisa dituntaskan, apa polisi mau melawan masyarakat?," tanyanya. (Fiyan).
0 komentar:
Posting Komentar